2021-07-10 18:31:53
7. Mutahayyiroh dzakiroh Lil adadi nasiyah lilwaqti
Artinya mutahayyiroh yang
ingat jumlah hari tetapi lupa waktu mulai keluarnya darah.
Hukumnya:
Ketika ia yakin dalam keadaan haid maka berlaku hukum wanita haid. Ketika ia yakin dalam keadaan suci maka berlaku hukum wanita istihadhoh.Ketika ia ragu haid/suci maka wajib baginya untuk berhati-hati sebagaimana yang telah di bahas di sub bab 5 (mutahayyiroh muthlaqoh). Ketika ia ragu suci/haid/darah berhenti maka ia wajib untuk mandi setiap sholat fardhu untuk menjaga kemungkinan darah haid telah beehenti sebelumnya. Namun jika di ketahui darah berhenti di waktu tertentu, seperti siang/malam hari, maka ia cukup mandi di waktu tersebut saja setiap hari.
*Dua syarat yang harus di penuhi, yaitu*:
1.mengetahui jumlah hari daur
Jika seorang wanita berkata, _"Awal daurku adalah hari sekian. Dan aku lupa jumlah harinya_."
*maka* informasi tersebut tak ada gunanya dan ia di hukumi mutahayyioh muthlaqoh.
2.Mengetahui awal daur
Jika ia tak mengetahui awal daur maka ia dihukumi mutahayyiroh muthlaqoh.
Misalnya seorang wanita berkata, _"haidku 15 hari dan aku lupa awal daurku. Aku tak ingat selain itu."_
*maka* informasi yang ia sampaikan tak ada manfaatnya. Karena setiap saat terdapat kemungkinan haid, suci, dan darah berhenti.
Keterangan : Daur adalah kebiasaan haid dan suci.
Berikut ini *contoh kasus* lainya :
Seorang wanita berkata, _"haidku 6 hari di 10 hari pertama tiap bulan."_
*maka* di hari ke-5 dan ke-6 ia yakin dalam keadaan haid. Di hari ke-7 sampai ke-10 kemugkinan haidnya berhenti. Maka ia wajib mandi di setiap sholat fardhu.
Sedangkan di hari ke-1 hingga ke-4 kemungkinan awal haid dan tak diwajibkan mandi.
40.3K views15:31