Get Mystery Box with random crypto!

Materi Uyunul Masaail Linnisa'

Telegram kanalining logotibi materiuyun — Materi Uyunul Masaail Linnisa' M
Telegram kanalining logotibi materiuyun — Materi Uyunul Masaail Linnisa'
Kanal manzili: @materiuyun
Toifalar: Din
Til: Oʻzbek tili
Obunachilar: 44.02K
Kanalning ta’rifi

Channel berisi pelajaran seputar haid, nifas, dan istihadloh.

Ratings & Reviews

3.67

3 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

2

3 stars

1

2 stars

0

1 stars

0


Oxirgi xabar 5

2021-10-20 14:43:50 8.6 Mutahayyiroh ingat waktu tetapi lupa jumlah hari
Misalnya seorang wanita berkata, "Aku dahulu mengalami nifas setelah melahirkan namun aku lupa jumlah harinya."

Hukumnya:
Sekejap setelah melahirkan adalah nifas secara yaqin.

Setelah itu ia dihukumi ragu nifas/suci/darah berhenti maka ia wajib untuk mandi di setiap sholat fardhu.

Contoh kasus :
Seorang wanita berkata, "Aku dahulu mengalami nifas yang di mulai 5 hari setelah melahirkan namun aku lupa jumlah harinya."

Maka 5 hari setelah melahirkan di hukumi nifas selama sekejap.
Lalu setelahnya ia di hukumi ragu nifas/suci/darah berhenti.
Maka ia wajib untuk mandi di setiap sholat fardhu.
19.9K views11:43
Ochish/sharhlash
2021-10-20 14:42:56 8.5 Mutahayyiroh Muthlaqoh(lupa waktu dan jumlah hari)
Yaitu seorang wanita yang lupa kebiasaan waktu dan jumlah hari di dalam nifas.

Hukumnya:
Ia senantiasa dalam keadaan berhati-hati baik ia mubtada'ah/mu'tadah dalam haid.
Alasannya adalah ia tak tau kebiasaan nifasnya sehingga ia pun tak tahu kapan awal daur haidnya.

Maka ia di hukumi mutahayyiroh muthlaqoh.

Di sini berlaku seluruh pembahasan wanita istihadloh di dalam haid mutahayyiroh muthlaqoh dan wajib baginya untuk mandi di setiap sholat fardhu...dst.
17.2K views11:42
Ochish/sharhlash
2021-10-14 03:19:09 8.4 Mu'tadah goiru mumayyizah (sudah pernah nifas dan sifat darah tak dapat di bedakan)

Mu'tadah : Wanita yang pernah mengalami nifas.
Ghoiru mumayyizah : Wanita yang mengeluarkan darah dalam satu sifat atau tak memenuhi syarat tamyiz yaitu darah yang kuat melebihi 60 hari.

Hukumnya
Dikembalikan ke biasaan nifas dan kebiasaan suci dari haid. Jika tidak maka ia mubtada'ah di dalam haid.

Berikut ini beberapa contoh kasus agar lebih jelas :
1. Seorang wanita memikiki kebiasaan nifas 40 hari. Setelah melahirkan ia mengeluarkan darah berwarna merah selama 80 hari. Kebiasaan haidnya adalah 6 hari.

Maka ia dihukumi mu'tadah ghoiru mumayyizah dan di kembalikan ke kebiasaan nifasnya yaitu 40 hari.

Lalu ia mengalami masa suci sesuai dengan masa suci haid sebelum melahirkan. Selebihnya ia dihukumi haid sesuai kebiasaanya.

Darah Keluar Selama 80 hari dengan rincian sebagai berikut.
Kebiasan nifas : 40 hari
Kebiasaan haid: 6 hari haid, 24 hari suci

2.Seorang wanita memiliki kebiasaan nifas 30 hari. Kemudian ia mengeluarkan darah selama 70 hari berwarna merah.

Maka ia dihukumi mu'tadah goiru mumayyizah dan dikembalikan ke kebiasaan nifasnya yaitu 30 hari.

Kemudian jika ia mubtada'ah di dalam haid maka ia mengelami masa suci 29 hari lalu haid selama sehari semalam dan begitu seterusnyanJika ia mu'tadah dalam haid maka dikembalikan ke masa suci haid yang terakhir lalu mengikuti masa kebiasaan haidnya.
19.8K views00:19
Ochish/sharhlash
2021-09-17 16:45:30 3. Mu'tadah Mumayyizah (sudah pernah nifas dan sifat darah dapat di bedakan)

Mu'tadah : wanita yang pernah mengalami nifas.
mumayyizah :mengeluarkan darah dalam sifat kuat dan lemah.
Hukumnya
Darah yang kuat adalah nifas sedangkan yang lemah istihadlohmDalam bagian ini di bahas pula permasalan mubtada'ah mumayyizah dalam haid.Di antaranya ialah terpenuhinya syarat tamyiz yaitu darah kuat tak melebihi 60 hari.

Inilah beberapa contoh kasus:

1. Seorang wanita memiliki kebiasaan nifas 40 hari.Kemudian ia mengeluarkan darah selama 20 hari bewarna hitam,lalu merah terus menerus hingga melebihi 60 hari.

*Maka* ia adalah mu'tadah karena pernah mengalami nifas.Dan ia juga mumayyizah karena mengeluarkan darah dalam sifat kuat dan lemah.maka ia di hukumi dengan tamyiz.Darah kuat berwarna hitam adalah nifas.darah lemah berwarna merah adalah suci (istihadloh).Ia di hukumi tamyiz karena memenuhi syarat yaitu darah kuat tak melebihi 60 hari.

2. Seorang wanita memiliki kebiasaan nifas 30 hari.Kemudian setelah melahirkan ia mengeluarkan darah berwarna merah selama 10 hari lalu darah berwarna hitam dan berhenti sebelum mencapai 60 hari.Lalu ia mengeluarkan darah berwarna merah hingga melewati 60 harim

*Maka* ia termasuk mu'tadah mumayyizah dan di hukumi tamyiz. Darah yang kuat yaitu hitam adalah nifas.Sedangkan darah merah yang pertama dan kedua adalah istihadloh. la di hukumi tamyiz karena darah kuat tak melebihi 60 hari.
27.3K viewsedited  13:45
Ochish/sharhlash
2021-08-31 02:51:33 2. Mubtada'ah ghoiru mumayyizah (pertama kali nifas dan sifat darah tak dapat dibedakan)

mubtada'ah: wanita yang belum pernah mengalami nifas.
ghoiru mumayyizah: wanita yang mengeluarkan darah dengan satu sifat, atau tidak memenuhi syarat tamyiz dengan mengeluarkan darah kuat melebihi 60 hari.

hukumnya: nifas berdasarkan masa minimal nifas yaitu sekejap. Kemudian kita lihat apakah ia mubtada'ah/mu'tadah di dalam haid.

Jika ia mu'tadah di dalam haid maka setelah masa sekejap (setetes) ia dihukumi suci berdasarkan kebiasaannya suci dari haid. Lalu ia haid berdasarkan kebiasaan haidnya.

Jika ia mubtada'ah di dalam haid maka setelah masa sekejap ia dihukumi suci selama 29 hari. Lalu ia haid selama sehari semalam lalu suci 29 hari dan demikianlah seterusnya.

Contoh
seorang wanita pertama kali mengalami nifas (mubtada'ah). Setelah melahirkan ia mengeluarkan darah berwarna merah selama 70 hari. Dan ia pernah mengalami haid sebelumnya. Maka wanita ini mibtada'ah goiru mumayyizah di dalam nifas karena ia mengeluarkan darah dalam satu sifat.

Hukumnya di kembalikan ke masa minimal nifas yaitu sekejap/sebentar.Lalu ia di hukumi suci berdasarkan kebiasaanya suci dari haid.Lalu ia haid dengan kebiasaan haidnya.
33.1K viewsedited  23:51
Ochish/sharhlash
2021-08-02 14:46:21 4. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah berwarna merah selama 15 hari, lalu hitam selama 40 hari, lalu mengeluarkan darah merah (atau coklat) terus-menerus hingga melebihi 60 hari.

*Maka* dua darah yang pertama adalah nifas yaitu 15 hari merah dan 40 hari hitam. Karena mustahil menghukumi nifas hanya untuk darah yang hitam saja tanpa merah. Sedangkan selain keduanya adalah suci.

5. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah berwarna hitam, kemudian merah, kemudian kuning terus menerus hingga melewati 60 hari.

Wanita itu mengeluarkan darah bersifat kuat, kemudian lemah, lalu lebih lemah. Hukumnya adalah darah yang kuat di tambah dengan yang lemah adalah nifas, dengan syarat total keduanya tak mrlebihi 60 hari (masa maksimal). Sedangkan selebihnya adalah suci.

*maka* pada kasus ini nifasnya adalah darah hitam dan merah jika jumlah keduanya tak melebihi 60 hari. Sedangkan darah berwarna kuning adalah suci (istihadhoh).

6. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah berwarna merah selama 10 hari. Kemudian 30 hari hitam, kemudian 30 hari kuning.

*maka* ia dihukumi istihadhoh di dalam nifas dan mumayyizah. Nifasnya adalah darah hitam 30 hari saja. Sedangkan darah merah sebelumnya dan darah kuning setelahnya adalah istihadhoh.

Perbedaan kasus ini dengan no. 4 adalah pada kasus ini darah merah keluar kurang dari 15 hari.
38.0K views11:46
Ochish/sharhlash
2021-08-02 14:45:41 1. Mubtadi'ah mumayyizah (pertama kali nifas dan sifat darah dapat dibedakan)

Mubtadi'ah: wanita yang belum pernah mengalami nifas.
Mumayyizah: mengeluarkan darah dalam sifat kuat darah dan lemah.

Hukumnya:
Darah yang kuat adalah nifas dengan syarat darah yang kuat tidak melebihi 60 hari.
Darah yang lemah adalah istihadloh walaupun lama masanya.

Di dalam bab ini dibahas juga permasalahan yang ada dalam haid. Disyaratkan bahwa darah tak didahului oleh masa suci 15 hari/lebih. Jika di dahului masa suci 15 hari/lebih maka darah yang keluar setelahnya adalah haid.

Berikut ini kami paparkan beberapa *contoh kasus* yang dapat diterapkan dalam hidup kehidupan sehari-hari :

1. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 20 hari berwarna hitam, kemudian 50 hari berwarna merah.

Maka ia dihukumi mubtadia'ah mumayyizah di dalam nifas. Nifasnya adalah darah kuat yang berwarna hitam (20 hari). Sedangkan darah lemah yang berwarna merah (50 hari) adalah suci (istihadhoh).

Ia di hukumi mumayyizah karena memenuhi syarat tamyiz yaitu darah yang kuat tidak melebihi 60 hari.

2. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 2 hari. Kemudian berhenti selama 15 hari. Setelah itu ia mengeluarkan darah berwarna hitam selama 20 hari . Lalu berwarna merah selama 50 hari.

maka 2 hari pertama adalah nifas. Lalu selama berhenti ia dihukumi suci. Setelah itu ia mengalami istihadhoh dalam haid yang tak memenuhi syarat tamiyiz, yaitu darah yang kuat melehihi 15 hari (masa maksimal haid). Hukum istihadhoh dalam haid tergantung keadaanya, mubtadia'ah atau mu'tadah, dan telah di bahas di bab sebelumnya.

3. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 20 hari berwarna coklat lalu 40 hari berwarna hitam lalu 20 hari berwarna merah.

maka dua darah yang pertama, yaitu coklat dan hitam, adalah nifas. Karena mustahil menghukumi nifas hanya darah yang hitam saja tanpa coklat. Sedangkan darah merah adalah suci.
31.6K views11:45
Ochish/sharhlash
2021-08-02 14:40:50 BAB 8

Wanita istihadhoh di dalam nifas

Telah kita ketahui bahwa masa maksimal nifas adalah 60 hari. Jika seorang wanita mengeluarkan darah nifas hingga melebihi 60 hari maka ia mengalami istihadhoh yang bercampur dengan nifas. Hukumnya di kembalikan kesalah satu macam dari 7 macam istihadhoh. Yaitu :
1. Mubtadiah mumayyizah (pertama kali nifas dan sifat darah dapat di bedakan)
2. Mubtadiah goiru mumayyizah (pertama kali nifas dan sifat darah tak dapat di bedakan).
3. Mu'tadah mumayyizah (sudah pernah nifas dan sifat darah dapat di bedakan).
4. Mu'tadah ghoiru mumayyizah(sudah pernah nifas dan sifat darah tak dapat dibedakan.
5. Mutahayyiroh muthlaqoh (lupa waktu dan jumlah hari)
6. Mutahayyiroh ingat waktu tetapi lupa jumlah hari
7. Mutahayyiroh ingat jumlah hari tetapi lupa waktu
28.2K viewsedited  11:40
Ochish/sharhlash
2021-07-10 18:31:53 7. Mutahayyiroh dzakiroh Lil adadi nasiyah lilwaqti

Artinya mutahayyiroh yang
ingat jumlah hari tetapi lupa waktu mulai keluarnya darah.

Hukumnya:
Ketika ia yakin dalam keadaan haid maka berlaku hukum wanita haid. Ketika ia yakin dalam keadaan suci maka berlaku hukum wanita istihadhoh.

Ketika ia ragu haid/suci maka wajib baginya untuk berhati-hati sebagaimana yang telah di bahas di sub bab 5 (mutahayyiroh muthlaqoh).

Ketika ia ragu suci/haid/darah berhenti maka ia wajib untuk mandi setiap sholat fardhu untuk menjaga kemungkinan darah haid telah beehenti sebelumnya. Namun jika di ketahui darah berhenti di waktu tertentu, seperti siang/malam hari, maka ia cukup mandi di waktu tersebut saja setiap hari.

*Dua syarat yang harus di penuhi, yaitu*:
1.mengetahui jumlah hari daur
Jika seorang wanita berkata, _"Awal daurku adalah hari sekian. Dan aku lupa jumlah harinya_."
*maka* informasi tersebut tak ada gunanya dan ia di hukumi mutahayyioh muthlaqoh.

2.Mengetahui awal daur
Jika ia tak mengetahui awal daur maka ia dihukumi mutahayyiroh muthlaqoh.
Misalnya seorang wanita berkata, _"haidku 15 hari dan aku lupa awal daurku. Aku tak ingat selain itu."_
*maka* informasi yang ia sampaikan tak ada manfaatnya. Karena setiap saat terdapat kemungkinan haid, suci, dan darah berhenti.

Keterangan : Daur adalah kebiasaan haid dan suci.

Berikut ini *contoh kasus* lainya :
Seorang wanita berkata, _"haidku 6 hari di 10 hari pertama tiap bulan."_

*maka* di hari ke-5 dan ke-6 ia yakin dalam keadaan haid. Di hari ke-7 sampai ke-10 kemugkinan haidnya berhenti. Maka ia wajib mandi di setiap sholat fardhu.

Sedangkan di hari ke-1 hingga ke-4 kemungkinan awal haid dan tak diwajibkan mandi.
40.3K views15:31
Ochish/sharhlash