HUKUM BEROBAT KE DOKTER NASRANI Syaikh Muhammad bin Shalih | Channel_AkhawaatFillahPurwokerto
HUKUM BEROBAT KE DOKTER NASRANI
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
"والطبيبة النصرانية المأمونة أولى في علاج المرأة من الرجل المسلم ؛ لأنها من جنسها بخلاف الرجل."
"Seorang dokter perempuan Nasrani yang amanah lebih utama untuk mengobati seorang wanita muslimah daripada dokter muslim laki-laki. Karena dokter perempuan itu sejenis dan ini berbeda dengan dokter laki-laki itu (sebagai lawan jenisnya)."