Get Mystery Box with random crypto!

Materi Uyunul Masaail Linnisa'

Telegram kanalining logotibi materiuyun — Materi Uyunul Masaail Linnisa' M
Telegram kanalining logotibi materiuyun — Materi Uyunul Masaail Linnisa'
Kanal manzili: @materiuyun
Toifalar: Din
Til: Oʻzbek tili
Obunachilar: 43.97K
Kanalning ta’rifi

Channel berisi pelajaran seputar haid, nifas, dan istihadloh.

Ratings & Reviews

3.67

3 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

2

3 stars

1

2 stars

0

1 stars

0


Oxirgi xabar 6

2021-08-02 14:46:21 4. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah berwarna merah selama 15 hari, lalu hitam selama 40 hari, lalu mengeluarkan darah merah (atau coklat) terus-menerus hingga melebihi 60 hari.

*Maka* dua darah yang pertama adalah nifas yaitu 15 hari merah dan 40 hari hitam. Karena mustahil menghukumi nifas hanya untuk darah yang hitam saja tanpa merah. Sedangkan selain keduanya adalah suci.

5. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah berwarna hitam, kemudian merah, kemudian kuning terus menerus hingga melewati 60 hari.

Wanita itu mengeluarkan darah bersifat kuat, kemudian lemah, lalu lebih lemah. Hukumnya adalah darah yang kuat di tambah dengan yang lemah adalah nifas, dengan syarat total keduanya tak mrlebihi 60 hari (masa maksimal). Sedangkan selebihnya adalah suci.

*maka* pada kasus ini nifasnya adalah darah hitam dan merah jika jumlah keduanya tak melebihi 60 hari. Sedangkan darah berwarna kuning adalah suci (istihadhoh).

6. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah berwarna merah selama 10 hari. Kemudian 30 hari hitam, kemudian 30 hari kuning.

*maka* ia dihukumi istihadhoh di dalam nifas dan mumayyizah. Nifasnya adalah darah hitam 30 hari saja. Sedangkan darah merah sebelumnya dan darah kuning setelahnya adalah istihadhoh.

Perbedaan kasus ini dengan no. 4 adalah pada kasus ini darah merah keluar kurang dari 15 hari.
38.0K views11:46
Ochish/sharhlash
2021-08-02 14:45:41 1. Mubtadi'ah mumayyizah (pertama kali nifas dan sifat darah dapat dibedakan)

Mubtadi'ah: wanita yang belum pernah mengalami nifas.
Mumayyizah: mengeluarkan darah dalam sifat kuat darah dan lemah.

Hukumnya:
Darah yang kuat adalah nifas dengan syarat darah yang kuat tidak melebihi 60 hari.
Darah yang lemah adalah istihadloh walaupun lama masanya.

Di dalam bab ini dibahas juga permasalahan yang ada dalam haid. Disyaratkan bahwa darah tak didahului oleh masa suci 15 hari/lebih. Jika di dahului masa suci 15 hari/lebih maka darah yang keluar setelahnya adalah haid.

Berikut ini kami paparkan beberapa *contoh kasus* yang dapat diterapkan dalam hidup kehidupan sehari-hari :

1. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 20 hari berwarna hitam, kemudian 50 hari berwarna merah.

Maka ia dihukumi mubtadia'ah mumayyizah di dalam nifas. Nifasnya adalah darah kuat yang berwarna hitam (20 hari). Sedangkan darah lemah yang berwarna merah (50 hari) adalah suci (istihadhoh).

Ia di hukumi mumayyizah karena memenuhi syarat tamyiz yaitu darah yang kuat tidak melebihi 60 hari.

2. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 2 hari. Kemudian berhenti selama 15 hari. Setelah itu ia mengeluarkan darah berwarna hitam selama 20 hari . Lalu berwarna merah selama 50 hari.

maka 2 hari pertama adalah nifas. Lalu selama berhenti ia dihukumi suci. Setelah itu ia mengalami istihadhoh dalam haid yang tak memenuhi syarat tamiyiz, yaitu darah yang kuat melehihi 15 hari (masa maksimal haid). Hukum istihadhoh dalam haid tergantung keadaanya, mubtadia'ah atau mu'tadah, dan telah di bahas di bab sebelumnya.

3. Seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 20 hari berwarna coklat lalu 40 hari berwarna hitam lalu 20 hari berwarna merah.

maka dua darah yang pertama, yaitu coklat dan hitam, adalah nifas. Karena mustahil menghukumi nifas hanya darah yang hitam saja tanpa coklat. Sedangkan darah merah adalah suci.
31.6K views11:45
Ochish/sharhlash
2021-08-02 14:40:50 BAB 8

Wanita istihadhoh di dalam nifas

Telah kita ketahui bahwa masa maksimal nifas adalah 60 hari. Jika seorang wanita mengeluarkan darah nifas hingga melebihi 60 hari maka ia mengalami istihadhoh yang bercampur dengan nifas. Hukumnya di kembalikan kesalah satu macam dari 7 macam istihadhoh. Yaitu :
1. Mubtadiah mumayyizah (pertama kali nifas dan sifat darah dapat di bedakan)
2. Mubtadiah goiru mumayyizah (pertama kali nifas dan sifat darah tak dapat di bedakan).
3. Mu'tadah mumayyizah (sudah pernah nifas dan sifat darah dapat di bedakan).
4. Mu'tadah ghoiru mumayyizah(sudah pernah nifas dan sifat darah tak dapat dibedakan.
5. Mutahayyiroh muthlaqoh (lupa waktu dan jumlah hari)
6. Mutahayyiroh ingat waktu tetapi lupa jumlah hari
7. Mutahayyiroh ingat jumlah hari tetapi lupa waktu
28.2K viewsedited  11:40
Ochish/sharhlash
2021-07-10 18:31:53 7. Mutahayyiroh dzakiroh Lil adadi nasiyah lilwaqti

Artinya mutahayyiroh yang
ingat jumlah hari tetapi lupa waktu mulai keluarnya darah.

Hukumnya:
Ketika ia yakin dalam keadaan haid maka berlaku hukum wanita haid. Ketika ia yakin dalam keadaan suci maka berlaku hukum wanita istihadhoh.

Ketika ia ragu haid/suci maka wajib baginya untuk berhati-hati sebagaimana yang telah di bahas di sub bab 5 (mutahayyiroh muthlaqoh).

Ketika ia ragu suci/haid/darah berhenti maka ia wajib untuk mandi setiap sholat fardhu untuk menjaga kemungkinan darah haid telah beehenti sebelumnya. Namun jika di ketahui darah berhenti di waktu tertentu, seperti siang/malam hari, maka ia cukup mandi di waktu tersebut saja setiap hari.

*Dua syarat yang harus di penuhi, yaitu*:
1.mengetahui jumlah hari daur
Jika seorang wanita berkata, _"Awal daurku adalah hari sekian. Dan aku lupa jumlah harinya_."
*maka* informasi tersebut tak ada gunanya dan ia di hukumi mutahayyioh muthlaqoh.

2.Mengetahui awal daur
Jika ia tak mengetahui awal daur maka ia dihukumi mutahayyiroh muthlaqoh.
Misalnya seorang wanita berkata, _"haidku 15 hari dan aku lupa awal daurku. Aku tak ingat selain itu."_
*maka* informasi yang ia sampaikan tak ada manfaatnya. Karena setiap saat terdapat kemungkinan haid, suci, dan darah berhenti.

Keterangan : Daur adalah kebiasaan haid dan suci.

Berikut ini *contoh kasus* lainya :
Seorang wanita berkata, _"haidku 6 hari di 10 hari pertama tiap bulan."_

*maka* di hari ke-5 dan ke-6 ia yakin dalam keadaan haid. Di hari ke-7 sampai ke-10 kemugkinan haidnya berhenti. Maka ia wajib mandi di setiap sholat fardhu.

Sedangkan di hari ke-1 hingga ke-4 kemungkinan awal haid dan tak diwajibkan mandi.
40.3K views15:31
Ochish/sharhlash
2021-05-28 04:05:02 6. Mutahayyiroh dzakiroh Lil waqti nasiyah Lil adadi

Artinya :
Mutahayyiroh yang ingat awal waktu mengeluarkan darah nmun ia lupa berapa hari ia mengeluarkan darah.

Mutahayyiroh adalah orang yang ingat kapan dia haid tapi ia lupa berapa hari dia haid.


Hari yang yakin suci di hukumi suci (istihadloh biasa).
Hari yang yaqin haid di hukumi haid
Hari yang Mungkin haid mungkin suci maka hukumnya seperti orang yang haid di dalam hal 'wathi,menyentuh Mushaf membaca al qur'an di selain sholat'.

Dan seperti orang yang suci pada ibadah yang membutuhkan niat seperti solat, puasa, dll).

Apabila ia tak ingat kapan waktu berhentinya darah dibulan sebelumnya maka ia wajib mandi setiap akan melakukan sholat fardlu.

Dan apabila ia ingat kapan waktu berhentinya darah, maka ia wajib mandi pada waktu tersebut dan wudlu pada waktu sholat yg lain.

Contoh 1 :
Wanita berkata " permulaan haid saya itu pada hari pertama dari setiap bulan,dan saya tidak ingat selain permulaan haid saya."

Adapun hukumnya:
Setiap 1 hari 1 malam pada awal bulan Di hukumi haid secara yakin. Lalu mandi setelahnya.
Kemudian ia ragu haid/suci/ darah berhenti hingga akhir hari ke 16. Dalam rentang waktu ini, ia harus melakukan mandi sebelum sholat di setiap sholat fardlu Karena khawatir darah haid mungkin saja telah berhenti.

Setelah 15 hari, ia yakin dalam keadaan suci hingga akhir bulan. Maka ia cukup berwudlu di setiap sholat fardlu seperti mustahadloh biasa.

2. Seorang wanita mutahayyiroh berkata, " aku mengalami haid sekalu setiap bulan. Dan di hari ke enam aku pasti dalam keadaan haid. Sedangkan disepuluh hari terakhir tiap bulan aku yakin dalam kondisi suci."

Adapun hukumnya :
di hari keenam ia yakin haid maka dihukumi haid.
Di sepuluh hari terakhir ia yakin suci maka dihukumi istihadloh.
Sejak hari ke 7 hingga 20 ia dalam kondisi ragu haid/suci/ berhentinya darah, maka ia dihukumi mutahayyiroh (yg wajib mandi tiap akan melaksanakan sholat)sedangkan di hari pertama hingga ke 5 dalam kondisi ragu haid/suci, maka ia dihukumi seperti orang haid dlm beberapa hal.seperti orang suci dalam beberapa hal.

Wallahu a'lam bisshowaab
46.6K views01:05
Ochish/sharhlash
2021-05-12 19:03:25
Lihat desain Canva saya! https://canva.me/RQO0adcCcgb
44.2K views16:03
Ochish/sharhlash
2021-05-06 18:10:01
Lanjutan keterangan tentang istihadhoh terputus2 dan istihadhoh terus menerus
48.4K views15:10
Ochish/sharhlash
2021-05-04 19:15:07
perbedaan haid terputus2,istihadhoh penyempurna suci,& istihadhoh terputus2
45.7K views16:15
Ochish/sharhlash
2021-04-22 14:42:46
PENJELASAN PUASANYA PEREMPUAN MUTAHAYYIROH - semoga bermanfaat -
50.2K views11:42
Ochish/sharhlash
2021-04-20 05:36:40
Video neng Sheila hasina tentang "puasa Dan Tarawih nya perempuan istihadloh"
49.1K viewsedited  02:36
Ochish/sharhlash