Setiap mukmin dan mukminah selayaknya berhati-hati dari perayaan semacam itu. Ia sedikitpun tidak diperkenankan untuk berperan di dalamnya.
Karena, itu adalah perayaan yang bertolak belakang dengan syariat Allah. Apalagi, acara perayaan itu dipelopori oleh musuh-musuh-Nya.
Seorang muslim tidak boleh berserikat, bahu-membahu, ataupun berperan sekecil apapun pada perayaan itu.
Meskipun ia merayakannya hanya dengan menyeduh teh dan kopi, ataupun menghadirkan hidangan yang lain —tetap tidak diperbolehkan.
Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Bāz
rahimahullāh tentang hukum mengikuti perayaan Nasrani
#fatwa
Channel Telegram & Website:
Join: @SyababSalafy
Web:
www.syababsalafy.com